Kasus › Nasional
BGN mengubah insentif SPPG menjadi pembayaran per porsi
Kebijakan A Sumber resmi + media Sedang ditangani
Ringkasan
Melalui Peraturan BGN Nomor 13/2026, BGN mengganti insentif tetap Rp6 juta per hari per SPPG dengan Rp2.000 per porsi yang disajikan mulai 5 Oktober 2026, tanpa insentif bagi dapur yang dihentikan atau tidak beroperasi, dan kemudian memperkirakan perubahan ini menghemat hampir Rp3 triliun hingga akhir Desember 2026.
Fakta yang dilaporkan
- Pertama dilaporkan
- 1 Okt 2026
- Lokasi
- NasionalNasional
- Tanggapan resmi
- berlaku sejak 5 Oktober 2026
Linimasa
Sumber (3 tautan dari 3 media/lembaga)
BGN terapkan skema insentif SPPG Rp2.000 per porsi mulai 5 Oktober ↗
Antara · 1 Okt 2026
BGN Terapkan Skema Insentif SPPG Rp2.000 per Porsi Mulai 5 Oktober ↗
BGN · 1 Okt 2026 · RESMI
BGN Taksir Hapus Insentif Rp6 Juta per Hari Hemat Anggaran MBG Rp3 T ↗
CNN Indonesia · 25 Okt 2026