Kasus › Nasional

BGN mengubah insentif SPPG menjadi pembayaran per porsi

Kebijakan A Sumber resmi + media Sedang ditangani

Ringkasan

Melalui Peraturan BGN Nomor 13/2026, BGN mengganti insentif tetap Rp6 juta per hari per SPPG dengan Rp2.000 per porsi yang disajikan mulai 5 Oktober 2026, tanpa insentif bagi dapur yang dihentikan atau tidak beroperasi, dan kemudian memperkirakan perubahan ini menghemat hampir Rp3 triliun hingga akhir Desember 2026.

Fakta yang dilaporkan

Pertama dilaporkan
1 Okt 2026
Lokasi
Nasional
Nasional
Tanggapan resmi
berlaku sejak 5 Oktober 2026

Linimasa

  1. 1 Okt 2026
    BGN menerapkan skema insentif SPPG Rp2.000 per porsi mulai 5 Oktober. Sumber ↗
  2. 1 Okt 2026
    BGN mengumumkan skema insentif SPPG Rp2.000 per porsi. Sumber ↗
  3. 25 Okt 2026
    BGN menaksir penghapusan insentif Rp6 juta per hari menghemat anggaran MBG sekitar Rp3 triliun. Sumber ↗

Sumber (3 tautan dari 3 media/lembaga)