Kasus › Nasional

Mantan Kepala BGN ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi MBG

Korupsi B 2 media atau lebih Sedang ditangani

Ringkasan

Kejaksaan Agung menggeledah kantor BGN dan menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan pejabat lain sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG pada 3 Juni 2026, kemudian menambah tiga tersangka, lalu melimpahkan keenamnya ke Kejari Jakarta Pusat pada 29 September 2026 untuk disidangkan.

Fakta yang dilaporkan

Pertama dilaporkan
3 Jun 2026
Lokasi
Nasional
Nasional
Tanggapan resmi
dilimpahkan ke kejaksaan; menunggu persidangan
Proses hukum
Tersangka ditetapkan
Pihak yang disebut berstatus terduga sampai ada putusan pengadilan.

Linimasa

  1. 3 Jun 2026
    Kejaksaan menggeledah kantor BGN dan menahan Dadan Hindayana. Sumber ↗
  2. 3 Jun 2026
    Kejagung menetapkan Dadan Hindayana, Sony, dan Lodewyk sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG. Sumber ↗
  3. 3 Jun 2026
    Kejagung menyebut para tersangka menunjuk yayasan terafiliasi sebagai mitra SPPG. Sumber ↗
  4. 11 Jun 2026
    Kejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Sumber ↗
  5. 18 Jun 2026
    Kejagung menetapkan tersangka baru dari pihak swasta. Sumber ↗
  6. 29 Sep 2026
    Kejagung melimpahkan enam tersangka ke Kejari Jakarta Pusat. Sumber ↗

Sumber (7 tautan dari 4 media/lembaga)

Pihak yang disebut

Dadan Hindayana (former BGN head)
Terduga, belum ada putusan pengadilan.
Sony Sonjaya (former BGN deputy head)
Terduga, belum ada putusan pengadilan.
Lodewyk Pusung (former BGN deputy head)
Terduga, belum ada putusan pengadilan.
Asep Yusuf Somantri (private party)
Terduga, belum ada putusan pengadilan.
Glory Harimas Sihombing (chair, Yayasan Indonesia Food Security Review)
Terduga, belum ada putusan pengadilan.
Lalu Muhammad Iwan Mahardan (BGN secretary to the deputy for promotion and cooperation)
Terduga, belum ada putusan pengadilan.